For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 05 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 05/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 05 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:22 September 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date22 September 2014
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang dapat memberikan nilai tambah berupa jasa lingkungan, dan perlu dikelola secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Obyek Jasa Lingkungan: Dilakukan melalui perencanaan terpadu dan partisipatif oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Pelaksanaan dilakukan oleh instansi terkait seperti bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, pariwisata, peternakan, pertanian dan perkebunan, serta kelautan dan perikanan.
  2. Obyek dan Subyek Imbal Jasa Lingkungan: Obyek imbal jasa lingkungan digolongkan berdasarkan manfaat langsung (air permukaan dan air bawah tanah yang dikomersialkan) dan manfaat tidak langsung (wisata alam, keberadaan hutan). Subyek imbal jasa lingkungan adalah orang pribadi dan badan hukum yang menikmati atau memanfaatkan jasa lingkungan.
  3. Hak dan Kewajiban: Penyedia jasa lingkungan berhak mendapatkan imbal jasa, sementara pemanfaat jasa lingkungan berhak menikmati jasa. Penyedia jasa wajib memelihara lingkungan, dan pemanfaat jasa wajib memberikan imbal jasa.
  4. Penetapan Lokasi dan Tata Cara Pembayaran Imbal Jasa: Penetapan lokasi obyek imbal jasa wajib menghormati hak adat dan kearifan lokal. Tata cara pembayaran memperhatikan analisa resiko lingkungan dan kepentingan penyedia serta pemanfaat jasa. Penerimaan dari pembayaran imbal jasa digunakan untuk pelestarian alam dan dikelola oleh masyarakat atau institusi multipihak, yang wajib diaudit.
  5. Penyelesaian Sengketa: Sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan dengan menggunakan jasa institusi multipihak.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur wajib melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi, yang dapat didelegasikan kepada dinas. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan.
  7. Audit Pengelolaan Jasa Lingkungan: Gubernur berwenang memerintahkan audit jika ada dugaan kemerosotan kualitas lingkungan.
  8. Pembentukan Institusi Multipihak: Gubernur berwenang membentuk institusi multipihak sebagai forum bersama antara penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan, dinas, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat.
  9. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan jasa lingkungan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyedia dan pemanfaat jasa lingkungan untuk memelihara lingkungan dan memberikan imbal jasa dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin usaha.