For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Also known as: Permen Ristekdikti 18/2017 · Permen Ristekdikti No. 18 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:24 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date24 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka (USN Kolaka) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. USN Kolaka merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, kebebasan akademik, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pendanaan.

1. Semua organ USN Kolaka yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)