For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANGKA TENGAH PRIMA TAHUN 2008

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2008Publication Date:28 Maret 2008
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANGKA TENGAH PRIMA TAHUN 2008
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date31 Maret 2008
Publication Date28 Maret 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima Tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah pada Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  2. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Pembagian keuntungan dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan setelah dikurangi pajak.
  4. Keuntungan menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.
  5. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)