Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata regulasi mengenai Desa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa lebih efektif, efisien, profesional, optimal, transparan, dan akuntabel, serta tertib administrasi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola Pemerintahan Desa, dan daya saing Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penataan Desa: Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan penataan Desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Desa (dari Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya).
2. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Diatur mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, masa jabatan, pemberhentian Kepala Desa, serta pengaturan mengenai Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan), BPD, dan Musyawarah Desa.
4. Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai tahapan pemilihan, persyaratan calon, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.
5. Keuangan dan Kekayaan Milik Desa: Diatur mengenai pengelolaan keuangan Desa (pendapatan, belanja, APB Desa, pelaporan, dan pertanggungjawaban) serta pengelolaan kekayaan milik Desa (aset Desa).
6. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: Diatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, serta pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa.
7. Kerja Sama Desa: Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
8. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Diatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, jenis, syarat pengurus, masa kepengurusan, dan pendanaan LKD.
9. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.