For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Dan Pegawai Di Lingkungan Kemaritiman Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 7/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 7 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2023Publication Date:4 Desember 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePelaksanaan Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Dan Pegawai Di Lingkungan Kemaritiman Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date08 November 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan tunjangan kinerja (tukin) bagi Menteri dan Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tukin diberikan setiap bulan kepada Pegawai dan Menteri Koordinator yang aktif menjalankan tugas, dengan besaran 150% dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator. Dasar perhitungan tukin adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan kehadiran.

Terdapat tunjangan kinerja tambahan bagi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat Pelaksana Harian (Plh), dan Pegawai dengan nilai SKP bulanan di atas ekspektasi. Pembayaran tukin dilaksanakan paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau bebas tugas untuk persiapan pensiun. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan tukin sebesar 80% sesuai kelas jabatan.

Pemotongan tukin diberlakukan berdasarkan penilaian SKP dan kehadiran. Pemotongan karena SKP meliputi nilai kinerja sangat kurang atau tidak mengisi nilai SKP. Pemotongan karena kehadiran meliputi tidak masuk kerja, terlambat, pulang cepat, tidak mengganti keterlambatan, tidak mencatatkan kehadiran tanpa alasan sah, dan/atau dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai yang menjalani cuti sakit, cuti melahirkan (persalinan kesatu dan kedua), cuti tahunan, cuti besar, cuti alasan penting, pendidikan dan pelatihan kedinasan, dan tugas belajar tidak dikenakan pemotongan tukin.

Hari kerja di lingkungan Kementerian Koordinator adalah Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30. Setiap pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik. Penggantian jumlah waktu keterlambatan jam kerja pada hari yang sama mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.

1. Penghitungan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen penilaian SKP bulanan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Selama sistem penilaian SKP bulanan belum tersedia, maka penghitungan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen penilaian kehadiran.

(-)