on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (PERSERODA)
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 1/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan fungsi dan peranan Perusahaan Daerah Sabalong Samawa sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan, menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa bentuk badan hukum PT. SABALONG SAMAWA adalah Perseroan Daerah (Perseroda). Seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, perjanjian dengan pihak lain, dan izin operasional Perusahaan Daerah Sabalong Samawa beralih kepada PT. SABALONG SAMAWA (Perseroda). PT. SABALONG SAMAWA (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Kabupaten dan dapat membuka cabang atau perwakilan di wilayah kecamatan setelah mendapat persetujuan RUPS.
Maksud dan tujuan pendirian PT. SABALONG SAMAWA (Perseroda) adalah memberikan sumbangan pada pembangunan dan pengembangan perekonomian daerah, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, menjadi perintis kegiatan usaha, memberikan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah, dan sebagai inkubator pengembangan UMKM. Bidang usaha meliputi perdagangan, pariwisata, transportasi, jasa, percetakan, pertanian, kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan kelistrikan.
Modal PT. SABALONG SAMAWA (Perseroda) bersumber dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi modal dasar minimal 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Saham terdiri dari saham prioritas (milik Pemerintah Daerah) dan saham biasa (dapat diterbitkan jika ada penyertaan modal dari pihak lain).
Organ perusahaan terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat. Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.