on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 12/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta melindungi dan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pendirian dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pendirian harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan detail tata ruang, termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menyediakan areal parkir serta fasilitas umum yang memadai. Pusat perbelanjaan dan toko modern juga harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional yang sudah ada, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban.
Peraturan ini juga mengatur pemasokan barang kepada toko modern, yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan. Perjanjian kerjasama antara pemasok UMKM dan Koperasi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dilakukan dengan ketentuan tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM dan Koperasi, pembayaran kepada pemasok UMKM dan Koperasi dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
Setiap pelaku usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melayani perizinan. Peraturan ini juga mengatur jam kerja Toko Modern.