For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra

Also known as: PP 9/1965 · PP No. 9 Tahun 1965 · PP Nomor 9 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1965Publication Date:6 Februari 1965
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1965
Publication Date06 Februari 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Eka Candra. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian, khususnya asuransi marine. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan Negara Jasa Samudra akan mengambil alih semua aset, pegawai, dan kewajiban dari Perusahaan Negara Asuransi Eka Candra yang dilebur ke dalamnya. Perusahaan ini beroperasi di bidang asuransi marine dalam mata uang Rupiah dan memiliki modal awal sebesar Rp 50.000.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri.

1. Perpanjangan asuransi-asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi Perusahaan tidak dapat dilakukan atau diterima oleh Perusahaan.

(-)