For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2023Publication Date:17 Maret 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date17 Maret 2023
Publication Date17 Maret 2023
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Peran masyarakat dan kearifan lokal juga diakomodasi dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.