For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Also known as: Permenkominfo 1/2020 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2020 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 April 2020Publication Date:16 April 2020
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date16 April 2020
Publication Date16 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1238).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal dan mendukung pencegahan peredaran perangkat ilegal melalui pengendalian Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Penyelenggara untuk menyediakan sistem EIR yang terhubung dengan CEIR, yang berfungsi untuk mencatat, menyimpan, memverifikasi, dan mengirimkan data IMEI. CEIR berperan dalam identifikasi, verifikasi, dan analisis perangkat HKT, termasuk menyediakan antarmuka untuk registrasi IMEI, pengendalian fungsi EIR, dan deteksi duplikasi IMEI. CEIR pertama kali disediakan oleh Penyelenggara secara bersama-sama dan kemudian dihibahkan kepada kementerian perindustrian.

Penyelenggara wajib melakukan verifikasi IMEI melalui EIR ke CEIR sebelum memberikan akses jaringan. IMEI yang terverifikasi disimpan dalam Daftar Putih. Pengguna HKT dapat mengajukan permohonan untuk memasukkan IMEI perangkat yang hilang atau dicuri ke Daftar Hitam. Penyelenggara wajib memberikan akses jaringan bagi perangkat dengan IMEI yang terdapat dalam Daftar Putih dan membatasi akses bagi perangkat dengan IMEI yang tidak memenuhi ketentuan verifikasi atau masuk dalam Daftar Hitam. Penyelenggara juga wajib memberikan layanan pelanggan terkait status IMEI dan pengaduan.

Data triplet (IMEI, IMSI, MSISDN) di CEIR merupakan milik Pemerintah dan bersifat rahasia. Menteri dapat mengakses dan menggunakan data ini untuk pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara.

1. Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah tersambung dengan jaringan bergerak seluler Penyelenggara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler. 2. Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler melalui layanan pelanggan (customer care) Penyelenggara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Alat dan/atau Perangkat HKT telah dimiliki oleh orang-perorangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan b. permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler diajukan paling lambat 31 Agustus 2020.

(-)