Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan informasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan meliputi:
- Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, APBD, Kepala SKPD, SKPD, KPI, KPID, dan APIP.
- Status LPPL ATV Batu sebagai badan hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota, dengan tugas membina hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat, memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya lokal melalui penyiaran televisi dan media sosial.
- Alat kelengkapan organisasi LPPL ATV Batu terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, dibantu oleh Bagian Tata Usaha, Penanggung Jawab Stasiun Penyiaran, dan Satuan Pengawas Intern.
- Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan dan penetapan kebijakan umum, rencana induk, serta pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi.
- Dewan Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan LPPL ATV Batu dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
- Sumber pendanaan LPPL ATV Batu berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.
- Pelaksanaan siaran LPPL ATV Batu wajib memperhatikan isi siaran, bahan siaran, penggolongan, dan klasifikasi berdasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
- Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam mengembangkan penyelenggaraan penyiaran dan mengajukan keberatan terhadap program siaran yang merugikan.
- Pembinaan dilakukan oleh Walikota dan pengawasan dilakukan oleh DPRD, Dewan Pengawas, dan KPID.