Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033 bertujuan untuk:
*Melindungi dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, termasuk konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan, dan memperkaya sumber daya serta sistem ekologinya.
*Menciptakan harmonisasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
*Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah, serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan.
*Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
*Optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan pesisir dan pulau-pulau kecil.
*Peningkatan produktivitas pertanian dan pelestarian zona pertanian sebagai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan.
*Optimalisasi pemanfaatan potensi perikanan budidaya dan pengembangan usaha perikanan budidaya secara terpadu dan ramah lingkungan.
*Optimalisasi pemanfaatan potensi perikanan tangkap secara ramah lingkungan dan berkelanjutan.
*Peningkatan pemanfaatan pelabuhan perikanan.
*Pemanfaatan potensi pertambangan secara bertanggung jawab.
*Pengembangan industri yang berbasis potensi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
*Peningkatan fungsi dan kegiatan pariwisata pantai, pariwisata pulau, budaya/religius/sejarah, dan minat khusus secara berkelanjutan.
*Peningkatan sarana pelayanan publik dan sarana pengelolaan lingkungan permukiman di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
*Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi ekosistem dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
*Peningkatan pengelolaan sempadan pantai dalam upaya pelestarian dan perlindungan pantai.
*Peningkatan mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana alam dan perubahan iklim.
*Optimalisasi pengembangan kawasan strategis nasional selat sunda.
*Pemantapan sistem alur laut bagi keamanan dan keselamatan pelayaran serta sarana dan prasarana dasar laut.