For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 5/2010 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2010Publication Date:19 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date19 Oktober 2010
Publication Date19 Oktober 2010
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian penambahan dan pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan pada belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan pada penerimaan (SILPA, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah).

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)