Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan kepegawaian, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Pembinaan ini dilakukan melalui pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional untuk mengoptimalkan peran pejabat fungsional dalam tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini menunjuk unit-unit pembina jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab pada pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional yang terkait. Beberapa unit kerja yang ditunjuk antara lain Inspektorat Jenderal sebagai pembina untuk jabatan fungsional Auditor, Badan Penelitian dan Pengembangan untuk jabatan fungsional Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa dan Pengendali Dampak Lingkungan, serta Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian. Unit-unit kerja pembina ini bertugas mendukung dan memberikan bantuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, termasuk mensosialisasikan jabatan fungsional, menyusun pedoman teknis, dan melakukan evaluasi berkala. Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana bertugas menyusun formasi jabatan fungsional, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional. Anggaran untuk pelaksanaan tugas pembinaan jabatan fungsional menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja pembina jabatan fungsional.