For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 34/2007 · Permen PUPR No. 34 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 34 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:17 September 2007Publication Date:17 September 2007
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePembinaan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date17 September 2007
Publication Date17 September 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2006 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan kepegawaian, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Pembinaan ini dilakukan melalui pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional untuk mengoptimalkan peran pejabat fungsional dalam tugas pokok dan fungsinya. Peraturan ini menunjuk unit-unit pembina jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab pada pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional yang terkait. Beberapa unit kerja yang ditunjuk antara lain Inspektorat Jenderal sebagai pembina untuk jabatan fungsional Auditor, Badan Penelitian dan Pengembangan untuk jabatan fungsional Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa dan Pengendali Dampak Lingkungan, serta Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana untuk jabatan fungsional Analis Kepegawaian. Unit-unit kerja pembina ini bertugas mendukung dan memberikan bantuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, termasuk mensosialisasikan jabatan fungsional, menyusun pedoman teknis, dan melakukan evaluasi berkala. Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana bertugas menyusun formasi jabatan fungsional, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional. Anggaran untuk pelaksanaan tugas pembinaan jabatan fungsional menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja pembina jabatan fungsional.

(-)

(-)