on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Also known as: Perbup Kabupaten Jeneponto 6/2021 · Perbup Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Baru: Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2021 merupakan peraturan baru dalam arti bentuknya sebagai Peraturan Bupati yang menetapkan tata cara pemungutan dan penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Kabupaten Jeneponto berdasarkan konsideran dan ketentuan perundang‑undangan yang relevan.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pada Pasal 13 Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa ketika Peraturan Bupati ini ditetapkan, Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Perbup No.6/2021 menggantikan Perbup No.4/2012 khusus pada materi yang sama.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Berdasarkan teks yang disediakan, Perbup No.6/2021 tidak menyatakan perubahan sebagian terhadap Perbup No.4/2012 tetapi menyatakan pencabutan dan penggantian. Selain itu Perbup ini disusun dengan memperhatikan dan menegaskan keterkaitan normatif terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 (sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020) serta berbagai peraturan perundang‑undangan tingkat provinsi dan nasional yang relevan.
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya (Pasal 14). Dalam dokumen tertera bahwa Peraturan Bupati ini ditetapkan dan diundangkan di Jeneponto pada tanggal 6 Januari 2021. Oleh karena itu sejak 6 Januari 2021 Perbup No.6/2021 berlaku dan menggantikan Perbup No.4/2012 untuk materi yang diatur.
Hubungan hirarkis: Perbup ini merupakan produk peraturan daerah tingkat pelaksana yang berada di bawah kekuatan Peraturan Daerah Kabupaten dan peraturan perundang‑undangan nasional (mis. UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dsb.) yang disebutkan dalam konsideran.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (considerans dan Pasal 2).
Tujuan spesifik dinyatakan antara lain mendorong partisipasi wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak tersebut (Pasal 2 ayat 2).
Kewajiban dan Hak:
Kewajiban Wajib Pajak: mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), menghitung dan membayar pajak sendiri (self assessment), menyetorkan pajak paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 9 ayat 2; Pasal 10 ayat 1–2).
Kewajiban Kontraktor/ pelaksana fisik: apabila melakukan pekerjaan yang terkait, harus melampirkan RAB dan melakukan pembayaran berdasarkan SPTPD; jika tidak menyampaikan SPTPD akan diterbitkan SKPD secara jabatan (Pasal 9 ayat 4).
Kewajiban Administratif Pemerintah Daerah dan Bapenda: menerbitkan SKPD, STPD, memungut dan menagih pajak, menerima setoran melalui bank atau bendahara, serta melakukan pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12).
Hak Wajib Pajak: akses terhadap mekanisme pembetulan, keberatan, dan banding sebagaimana istilah‑istilah yang didefinisikan (Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding — Pasal 1 angka 33–35). Hak atas tanda bukti pembayaran dan dokumen resmi (SSPD, STS) juga diatur (Pasal 10 ayat 5).
Prinsip‑Prinsip Utama:
Self assessment: pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan SPTPD (Pasal 10 ayat 1).
Kepastian hukum dan pelayanan publik: peraturan ini menyusun prosedur pelaporan, pembayaran, serta tata cara penagihan dan penerbitan ketetapan untuk memberikan kepastian dan keteraturan administrasi pajak.
Transparansi administratif: penggunaan formulir dan lampiran (Lampiran I–III) sebagai bagian tidak terpisahkan untuk standarisasi pelaporan dan penagihan.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Pemungutan: dilakukan melalui pelaporan (pengisian SPTPD oleh wajib pajak) dan penagihan langsung kepada kontraktor/rekanan yang melakukan pekerjaan fisik (Pasal 9 ayat 1–4).
Penerbitan Ketetapan: jika wajib pajak tidak melaporkan atau terdapat kekurangan pembayaran, pejabat dapat menerbitkan SKPD secara jabatan atau STPD (Pasal 9 ayat 2c; Pasal 12 ayat 1).
Pembayaran: pajak terutang dibayar lunas di Kas Daerah paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa pajak; pembayaran melalui Bank SulSelBar Cabang Jeneponto atau bendahara penerima Bapenda; prosedur penerbitan SSPD dan STS setelah validasi (Pasal 10 ayat 2–6).
Penagihan dan Sanksi Administratif: Kepala Bapenda dapat menerbitkan STPD untuk pajak yang tidak/kurang dibayar; bunga sanksi administratif ditetapkan 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 15 bulan sejak saat terutangnya pajak (Pasal 12 ayat 1–3).
Formulir dan Lampiran: format SPTPD, SKPD, dan STPD diatur dalam Lampiran I, II, III yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Perbup ini (Pasal 9 ayat 5; Pasal 10 ayat 8; Pasal 12 ayat 4).
Masa Berlaku dan Mulai Berlaku:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat diundangkannya (Pasal 14). Dokumen menyatakan Perbup ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Januari 2021, sehingga berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Pada saat Perbup ini ditetapkan, Perbup sebelumnya (Perbup No.4 Tahun 2012) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 13). Peralihan norma dilakukan dengan penggantian sehingga pelaku usaha, kontraktor, dan wajib pajak yang selama ini tunduk pada ketentuan sebelumnya wajib menyesuaikan pelaporan dan pemungutan sesuai ketentuan Perbup No.6/2021 sejak tanggal berlaku.
Peraturan tidak memuat ketentuan waktu penyesuaian tertentu (mis. masa transisi terperinci untuk administrasi atau registrasi ulang); oleh karena itu kewajiban pelaksanaan baru berlaku segera setelah diundangkan kecuali ada ketentuan operasional lain yang ditetapkan kemudian oleh instansi pelaksana (Bapenda).
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau masa tenggang khusus bagi wajib pajak yang sudah menjalankan kegiatan. Oleh karena itu penyesuaian pelaporan, pengisian formulir (SPTPD), dan tata cara pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sejak diundangkan.
Grandfathering Clauses:
Teks Perbup tidak memuat ketentuan grandfathering (pengecualian atau kelanjutan otomatis terhadap keputusan administratif/izin/ketentuan pajak sebelumnya). Satu‑satunya ketentuan transisi yang tegas adalah pencabutan Perbup No.4/2012; tidak ada ketentuan eksplisit mengenai penangguhan penerapan ketentuan baru terhadap kewajiban yang sudah ada.
Sanksi Administratif
Peraturan mengatur sanksi administratif terutama dalam Pasal 12. Ketentuan pokok:
Pejabat (Kepala Bapenda) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; apabila dari penelitian SPTPD ditemukan kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan jika wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda (Pasal 12 ayat 1).
Besaran sanksi administratif berupa bunga adalah 2% (dua persen) setiap bulan atas jumlah kekurangan pajak yang terutang, untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak (Pasal 12 ayat 2).
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dan ditagih melalui STPD (Pasal 12 ayat 3).
Bentuk dan isi STPD diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini (Pasal 12 ayat 4).
Sanksi Pidana
Dalam teks Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 yang disampaikan tidak ditemukan ketentuan mengenai sanksi pidana spesifik (tidak ada pasal yang menyebutkan pidana atau ancaman pidana terkait pelanggaran ketentuan pajak dalam peraturan ini).
Ringkasan dan Implikasi:
Peraturan ini menitikberatkan pada sanksi administratif (pengenaan bunga 2% per bulan sampai maksimum 15 bulan, penerbitan STPD dan SKPD jabatan) untuk memastikan pungutan dan penagihan pajak. Tidak ada ketentuan pidana dalam teks yang tersedia; namun pelanggaran administratif dapat menimbulkan penagihan dan konsekuensi finansial bagi wajib pajak.
Untuk tindakan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana (mis. pemalsuan dokumen, penggelapan dana), ketentuan pidana umumnya diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau peraturan khusus lainnya dan tidak tercantum dalam Perbup ini.