For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 3/2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2023Publication Date:9 Maret 2023
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date09 Maret 2023
Publication Date09 Maret 2023
Place of EnactmentSarilamak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah.

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di daerah.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum. Pemerintah daerah juga berwenang mengawasi pelaksanaan program bantuan hukum dan memastikan penyelenggaraannya sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan.
  • Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum: Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan program dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
  • Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum: Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  • Jenis Bantuan Hukum: Bantuan hukum meliputi litigasi (melalui pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan) dalam perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara.
  • Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum: Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  • Pendanaan dan Pelaporan: Sumber dana bantuan hukum berasal dari APBD. Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran dana dan pelaporan penggunaan dana bantuan hukum.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum dilarang melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. 3. Pemberi Bantuan Hukum dilarang memberikan Bantuan Hukum tidak sesuai standar. 4. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima dana ganda dari berbagai sumber anggaran untuk kasus yang sama. 5. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif.