For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area

Also known as: PMK 26/PMK.010/2017 · PMK No. 26/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:27 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. Kebijakan ini didasarkan pada penyesuaian sistem klasifikasi barang sesuai Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Peraturan ini mengatur bahwa tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal serta kode fasilitas pada pemberitahuan pabean impor. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)