Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan desa di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang bertujuan untuk mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa, meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah. Perangkat Daerah yang membidangi Pangan mengelola cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjaga kecukupan dan kualitasnya. Penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah ditujukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat, serta dapat dimanfaatkan untuk bantuan kepada masyarakat miskin dan/atau pemerintah lain. Pemerintah Desa menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah desa dengan membentuk unit pengelola. Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan cadangan pangan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pengawasan. Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.