For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Also known as: Perda Kota Magelang 4/1997 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 1997 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 1997Publication Date:27 Mei 1997
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date27 Mei 1997
Publication Date27 Mei 1997
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 556.1/164/02/1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang. Maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Daerah ini adalah untuk mengembangkan pembangunan daerah khususnya di bidang pariwisata dan perekonomian daerah, memberikan pelayanan sarana rekreasi, hiburan umum, olahraga, pendidikan serta pelestarian tanaman langka, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata. Lapangan usaha Perusahaan Daerah meliputi pengelolaan taman dan koleksi tanaman langka atau hampir langka sesuai dengan prinsip kelestarian alam, serta menyelenggarakan hiburan umum dan rekreasi yang ditentukan oleh Direksi atas persetujuan Badan Pengawas.

Modal awal Perusahaan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 808.294.217,10 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi yang bertugas memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan operasional Perusahaan Daerah. Badan Pengawas dibentuk untuk menetapkan kebijaksanaan umum dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan Perusahaan Daerah.

Direksi bertanggung jawab kepada Walikotamadya Kepala Daerah melalui Badan Pengawas. Anggota Direksi dan Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Walikotamadya Kepala Daerah dengan persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, anggaran dan rencana kerja perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, serta pembubaran perusahaan daerah.

(-)

(-)