Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti usulan warga masyarakat Dusun Prampelan Desa Kaliangkrik Kecamatan Kaliangkrik, dengan tujuan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Desa Adipuro Kecamatan Kaliangkrik dibentuk sebagai hasil pemecahan dari Desa Kaliangkrik Kecamatan Kaliangkrik, dengan memperhatikan syarat-syarat seperti luas wilayah, jumlah penduduk, letak wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana desa. Peraturan ini menetapkan pembentukan Desa Adipuro, yang sebelumnya merupakan Desa Persiapan Prampelan. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, organisasi dan kelembagaan pemerintah desa harus segera dibentuk. Batas-batas Desa Adipuro ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Hutan Negara, sebelah timur dengan Desa Ngargosoko, sebelah selatan dengan Desa Munggangsari, dan sebelah barat dengan Desa Kaliangkrik dan Desa Ngawonggo. Luas wilayah Desa Adipuro adalah 294,797 Ha dengan jumlah penduduk 3.175 jiwa, terdiri dari Dusun Prampelan I dan Dusun Prampelan II. Pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Adipuro menjadi tanggung jawab Bupati Magelang.