on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
Also known as: Perda Kota Surabaya 1/2024 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ditetapkan dengan tujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya, mengembangkan kebijakan perlindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan dan promosi, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pengelolaan, mengkoordinasikan pengelolaan lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.
Peraturan ini mengatur kriteria dan penggolongan Cagar Budaya, kepemilikan dan penguasaan, pencarian dan penemuan, registrasi, penetapan, pelestarian dan pengelolaan (meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pendanaan, rekomendasi, kewajiban dan larangan, partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.