For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 227 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 227 Tahun 1950 tentang Pemberian Hadiah Uang Kepada Drs. S.Oudut

Also known as: Keppres 227/1950 · Keppres No. 227 Tahun 1950 · Keppres Nomor 227 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:14 Agustus 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Hadiah Uang Kepada Drs. S.Oudut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 14 Februari 1950 No. 66 Tahun 1950

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 227 Tahun 1950 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Drs. A. OUDT, penasehat umum pada Kementerian Keuangan, atas jasa-jasanya yang sangat berharga bagi Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk penghargaan, Presiden memutuskan untuk memberikan hadiah uang sebesar f 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan sekaligus kepada Drs. A. OUDT. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari surat rahasia Menteri Keuangan dan catatan dari Perdana Menteri. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

(-)

(-)