Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Nagari mengatur tentang pemerintahan Nagari, yang merupakan nama lain dari Desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Nagari, memberikan pengakuan dan penghormatan atas Pemerintahan Nagari, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk Nagari yang profesional dan efektif, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian, dan memperkuat masyarakat Nagari sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial meliputi penataan Nagari (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan), kewenangan Nagari (berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Nagari, dan penugasan dari pemerintah), penyelenggaraan Nagari (asas penyelenggaraan, tugas dan wewenang Wali Nagari), Bamus Nagari (kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban), kerapatan adat Nagari dan lembaga kemasyarakatan Nagari, pengelolaan keuangan Nagari, aset Nagari, dan kerja sama Nagari.