For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 21/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2003Publication Date:12 Maret 2003
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date12 Maret 2003
Publication Date12 Maret 2003
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha (SKITU) di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan penerbitan SKITU, yang merupakan kewenangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang mendirikan, membuka, dan menjalankan kegiatan usaha di Kota Padangsidimpuan untuk memperoleh SKITU dari Kepala Daerah.
  2. SKITU berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan 1 (satu) bulan sebelum izin berakhir.
  3. Penggolongan dan klasifikasi perusahaan menjadi Golongan A (Perusahaan Besar), Golongan B (Perusahaan Menengah), Golongan C (Perusahaan Sedang), dan Golongan D (Usaha Kecil), serta usaha jasa konstruksi. Penggolongan ini didasarkan pada tempat, omzet, dan strategisnya perdagangan dan jasa, yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Struktur besarnya retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan golongan perusahaan dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).