For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 2/2020 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date03 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca, serta saldo kas awal dan akhir dalam laporan arus kas. Laporan operasional mencakup pendapatan operasional, beban operasional, surplus/defisit non operasional, dan surplus/defisit. Laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas juga diatur dalam peraturan ini. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.

(-)

(-)