For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Teor di Kabupaten Seram Bagian Timur

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 12/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 November 2011Publication Date:4 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Teor di Kabupaten Seram Bagian Timur
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date04 November 2011
Publication Date04 November 2011
Place of EnactmentBula

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Teor di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pembentukan ini bertujuan untuk pengembangan wilayah, memperpendek rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan pelayanan umum. Kecamatan Teor berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Wakate dan meliputi sepuluh Negeri/Negeri Administratif. Batas wilayah Kecamatan Teor ditetapkan dengan berbatasan dengan Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Maluku Tenggara, Laut Banda, dan Laut Irian. Ibukota Kecamatan Teor berkedudukan di Negeri Teor. Kewenangan Kecamatan Teor meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Untuk memimpin pemerintahan kecamatan, diangkat seorang Camat dan perangkat kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah disahkan dan diundangkan Peraturan Daerah ini, Bupati Seram Bagian Timur sudah harus mengangkat dan melantik seorang Camat untuk memimpin Kecamatan Teor diikuti dengan jabatan Struktural lainnya di lingkungan perangkat Kecamatan sesuai kebutuhan. 2. Untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan, maka tanah, bangunan dan barang bergerak lainnya sepanjang untuk kepentingan umum yang merupakan aset Kecamatan Induk yang berada di Wilayah kecamatan Teor diserahkan penggunaan dan pemanfaatannya kepada kecamatan Teor. 3. Penyerahan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diangkat dan dilantiknya Camat defenitif.

(-)