For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.21/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.21/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.21/MEN/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2012Publication Date:29 Oktober 2012
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 November 2012
Publication Date29 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman umum bagi satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas belanja kementerian dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang menekankan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup tahapan dan mekanisme penyusunan RKA, organisasi pelaksana penyusunan RKA, pokok-pokok penyusunan RKA, serta reviu dan penelaahan RKA. Pedoman ini juga menekankan prioritas pengalokasian anggaran, peningkatan efisiensi, penerapan bagan akun standar (BAS), klasifikasi anggaran, dan penerapan nilai perolehan (full costing). Selain itu, pedoman ini mengatur tentang dokumen pendukung RKA KKP yang harus disiapkan oleh satker.

(-)

(-)