For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 14/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2002Publication Date:3 Oktober 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date03 Oktober 2002
Publication Date03 Oktober 2002
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Sragen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan kelestarian lingkungan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga sumber air yang dijadikan tempat pembuangan limbah cair agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian izin pembuangan limbah cair bagi kegiatan usaha yang membuang limbah cair ke sumber air.
  2. Pengaturan mengenai retribusi izin pembuangan limbah cair yang didasarkan pada golongan skala pembuangan limbah cair oleh industri, hotel, dan rumah sakit.
  3. Pengaturan mengenai retribusi pembuangan limbah cair yang didasarkan atas volume limbah cair yang dibuang.
  4. Kewajiban bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan kegiatan pembuangan limbah cair untuk memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Penetapan tarif retribusi izin berdasarkan volume limbah cair yang dibuang per hari, dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan volume.
  6. Penetapan tarif retribusi pembuangan limbah cair sebesar Rp 50,- untuk tiap-tiap m³ limbah cair yang dibuang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi izin pembuangan limbah cair, yaitu selama perusahaan melakukan usahanya, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun sekali. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran obyek retribusi daerah, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan membuang limbah cair tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,-. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terhutang.