Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpustakaan yang komprehensif dan terintegrasi di Indonesia, yang akan berfungsi sebagai wahana pendidikan dan pelestarian budaya. Berbagai koleksi perpustakaan dikelola untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan rekreasi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban dan wewenang dalam pengelolaan serta pembinaan perpustakaan, dengan setiap lembaga diharapkan untuk menjamin layanan yang merata dan berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan layanan perpustakaan, seperti akses dan partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan perpustakaan. Perpustakaan didorong untuk beroperasi berdasarkan prinsip pembelajaran seumur hidup, demokrasi, dan keterbukaan. Kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan koleksi berbasis teknologi informasi juga ditegaskan.