For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1964 tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya

Also known as: PERPRES 46/1964 · PERPRES No. 46 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 46 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1964Publication Date:28 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1964
Publication Date28 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 bertujuan untuk memperbaiki penghasilan bagi bekas pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Kepolisian Negara, anggota militer, menteri negara, serta ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, termasuk janda dan anak yatim-piatu yang menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya beban hidup yang dihadapi oleh para penerima pensiun. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan bersih bagi mereka yang menerima pensiun sebelum 1 Mei 1963. Sementara itu, bagi mereka yang dipensiunkan setelah tanggal tersebut, diberikan kenaikan tunjangan kemahalan umum dari 130% menjadi 300%. Peraturan ini tidak berlaku di daerah Irian Barat.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut hingga 1 Desember 1964, kecuali di daerah Riau yang berlaku mulai 1 Januari 1965.

(-)