For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2008Publication Date:6 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date06 Desember 2008
Publication Date06 Desember 2008
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2008.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan pada anggaran pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Perubahan pada anggaran belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal).
  3. Perubahan pada pembiayaan daerah, yang terdiri dari Penerimaan (SiLPA Tahun Anggaran, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang daerah) dan Pengeluaran (Pembentukan dana cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran pokok utang, Pemberian pinjaman daerah).

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)