For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 19/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PK-TJSL) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan pelaksanaan PK-TJSL dengan program pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan arah, kebijakan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PK-TJSL agar tercipta hubungan yang serasi antara perusahaan dan lingkungan, nilai, norma, serta budaya masyarakat, melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perbaikan kualitas lingkungan hidup serta ekosistem untuk pembangunan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan PK-TJSL, dengan program yang diselaraskan dengan kegiatan pembangunan daerah di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, ketenagakerjaan, dan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran PK-TJSL, yang meliputi perencanaan oleh perusahaan dengan koordinasi bersama Bupati, pelaporan pelaksanaan kepada Bupati, dan pembentukan Forum tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk membantu koordinasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan PK-TJSL, serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan.

(-)

1. Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban PK-TJSL dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 3. Selain sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.