Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PK-TJSL) di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan pelaksanaan PK-TJSL dengan program pemerintah daerah. Tujuannya adalah memberikan arah, kebijakan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PK-TJSL agar tercipta hubungan yang serasi antara perusahaan dan lingkungan, nilai, norma, serta budaya masyarakat, melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perbaikan kualitas lingkungan hidup serta ekosistem untuk pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan PK-TJSL, dengan program yang diselaraskan dengan kegiatan pembangunan daerah di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, ketenagakerjaan, dan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran PK-TJSL, yang meliputi perencanaan oleh perusahaan dengan koordinasi bersama Bupati, pelaporan pelaksanaan kepada Bupati, dan pembentukan Forum tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk membantu koordinasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan PK-TJSL, serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan.