For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III

Also known as: PP 21/1983 · PP No. 21 Tahun 1983 · PP Nomor 21 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 1983Publication Date:30 Mei 1983
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 1983
Publication Date30 Mei 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Industri Karet Tafika, yang saat ini dikelola oleh PT Perkebunan III, serta kekayaan Negara lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)