For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 34/2023 · Perda Kabupaten Luwu No. 34 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2023Publication Date:28 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date28 Agustus 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBelopa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Perlindungan petani meliputi penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian (benih, pupuk, alat mesin pertanian), kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, dan stabilisasi harga komoditas pertanian. Pemberdayaan petani mencakup pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani (Poktan, Gapoktan, asosiasi).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani. Kewenangan meliputi penetapan kawasan usaha tani, jaminan pemasaran, keringanan PBB, fasilitas pasar, penghapusan pungutan tidak sesuai ketentuan, bantuan ganti rugi gagal panen, pembangunan sistem peringatan dini perubahan iklim, fasilitasi asuransi pertanian, bantuan pembiayaan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, serta perlindungan komoditas unggulan daerah (padi, jagung, cengkeh, coklat, kopi, ternak). Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas pertanian.

1. Setiap kelembagaan petani yang sudah terbentuk atau telah ada sebelum peraturan ini diundangkan, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)