on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1963 tentang Pengesahan Agreement Antara Republik Indonesia Dan Jepang Tentang Dinas-Dinas Penerbangan
Also known as: Keppres 151/1963 · Keppres No. 151 Tahun 1963 · Keppres Nomor 151 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang tentang Dinas-dinas Penerbangan yang ditandatangani di Tokyo pada tanggal 23 Januari 1962. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri mengenai pengesahan persetujuan tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara Indonesia dan Jepang dalam bidang penerbangan. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut secara resmi disahkan oleh Pemerintah Indonesia.