Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Bengkulu Utara. Latar belakangnya adalah adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, sehingga diperlukan pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengarahkan pengelolaan keuangan dan aset desa agar terarah dan berjalan sesuai ketentuan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Keuangan Desa:**
* Asas pengelolaan keuangan desa: transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
* Tahapan pengelolaan keuangan desa: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
* Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa sebagai dokumen perencanaan desa.
* APBDesa sebagai rencana keuangan tahunan desa, yang ditetapkan melalui Peraturan Desa setelah dievaluasi oleh Bupati.
* Struktur APBDesa: pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
* Sumber pendapatan desa: pendapatan asli desa, pendapatan transfer (Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, ADD, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD), dan pendapatan lain-lain.
* Prioritas penggunaan belanja desa: untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa.
2. **Aset Desa:**
* Asas pengelolaan aset desa: kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
* Jenis aset desa: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, hutan milik desa, mata air milik desa, pelelangan hasil pertanian, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
* Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan Camat terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa.