For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan BSN 9/2021 · Peraturan BSN No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:27 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date27 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Analis Standardisasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kriteria dan Persyaratan:
    • Penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan keputusan PPK.
    • Instansi Pengguna dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses penyesuaian/inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
    • PNS yang diangkat harus memenuhi syarat: berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal sarjana atau diploma empat, memiliki pengalaman di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian minimal 2 tahun, serta memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
  2. Prosedur Penyesuaian/Inpassing:
    • Terdiri atas pengusulan oleh Instansi Pengguna dan seleksi administrasi dan portofolio.
    • PNS yang memenuhi syarat mengajukan permohonan kepada PPK melalui PyB.
    • Permohonan dilengkapi dengan dokumen administrasi seperti salinan SK kenaikan pangkat terakhir, SK pengangkatan jabatan terakhir, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, surat keterangan sehat, salinan ijazah, penilaian kinerja, daftar riwayat hidup, surat keterangan pengalaman, dan surat pernyataan bersedia diangkat menjadi Analis Standardisasi.
    • Seleksi administrasi dan portofolio dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama BSN.
    • Tim Seleksi melakukan verifikasi, penelaahan portofolio, penilaian, dan melaporkan hasil seleksi.
  3. Penentuan Angka Kredit:
    • Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ditetapkan setelah PNS memenuhi persyaratan dan diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit Kumulatif.
    • Angka Kredit sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir.
  4. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah:
    • Setiap PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.
  5. Pelaporan:
    • Pengangkatan dilaporkan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.
    • Instansi Pembina melaporkan rekapitulasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.

1. Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing, mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, dapat melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) sampai dengan batas waktu pelaksanaan penyesuaian/inpassing. 2. Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan wajib mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing ulang. 3. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing ulang dan tetap ingin diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi melalui penyesuaian/inpassing, rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi penyesuaian/inpassing yang pertama tetap berlaku dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. 4. Permohonan penyesuaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.

(-)