on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Pertambangan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 9/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan tugas pemerintahan Kabupaten Musi Rawas di bidang pertambangan umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan untuk menciptakan pelayanan prima, kelestarian sumber daya alam, kaidah pertambangan yang efisien, serta tertib hukum dan administrasi dalam usaha pertambangan umum.
Ketentuan substansial mencakup wewenang Bupati dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. IUP diberikan untuk berbagai tahapan kegiatan pertambangan seperti penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pertambangan, termasuk wilayah yang dapat ditutup untuk kegiatan pertambangan umum, serta wilayah pertambangan rakyat.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban untuk melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan hidup, dan norma-norma teknis pertambangan yang baik dan benar. Pemegang IUP juga diwajibkan membayar iuran tetap dan iuran eksplorasi/eksploitasi (iuran produksi). Selain itu, peraturan ini mengatur hubungan antara IUP dengan hak tanah, pengembangan wilayah dan masyarakat setempat, serta kemitrausahaan pertambangan.