For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Pertambangan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 9/2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:17 Oktober 2003
Pertambangan & Sumber EnergiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Pertambangan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date17 Oktober 2003
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan tugas pemerintahan Kabupaten Musi Rawas di bidang pertambangan umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 dan untuk menciptakan pelayanan prima, kelestarian sumber daya alam, kaidah pertambangan yang efisien, serta tertib hukum dan administrasi dalam usaha pertambangan umum.

Ketentuan substansial mencakup wewenang Bupati dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. IUP diberikan untuk berbagai tahapan kegiatan pertambangan seperti penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pertambangan, termasuk wilayah yang dapat ditutup untuk kegiatan pertambangan umum, serta wilayah pertambangan rakyat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban untuk melaksanakan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan hidup, dan norma-norma teknis pertambangan yang baik dan benar. Pemegang IUP juga diwajibkan membayar iuran tetap dan iuran eksplorasi/eksploitasi (iuran produksi). Selain itu, peraturan ini mengatur hubungan antara IUP dengan hak tanah, pengembangan wilayah dan masyarakat setempat, serta kemitrausahaan pertambangan.

1. Izin Usaha Pertambangan berupa KP, KK dan PKP 2B yang telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2000 beserta hak dan kewajibannya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pemegang Izin Usaha Pertambangan dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.