Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran beban kerja dan biaya kegiatan. Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) berfungsi sebagai tolok ukur kinerja yang jelas dalam menentukan kewajaran belanja serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Perangkat Daerah diwajibkan untuk berpedoman pada ASB yang telah ditetapkan dalam peraturan ini, yang mencakup berbagai jenis kegiatan seperti penelitian, sosialisasi, pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, hingga musyawarah perencanaan pembangunan. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengendalian penerapan ASB dalam penyusunan RKA SKPD di lingkungan kerjanya masing-masing.