For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 21/PMK.07/2013 · PMK No. 21/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2013Publication Date:8 Januari 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Januari 2013
Publication Date08 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2013. Peraturan ini mengatur pembagian alokasi tambahan DBH SDA Migas, dengan rincian 55% dari penerimaan minyak bumi dan 40% dari penerimaan gas bumi. Penyaluran dilakukan secara triwulanan dan disesuaikan dengan realisasi penerimaan. Jika terdapat perubahan asumsi ekonomi makro, maka alokasi ini dapat disesuaikan. Penyaluran dilakukan berdasarkan mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

(-)

(-)