For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)

Also known as: PERPRES 88/2020 · PERPRES No. 88 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 September 2020Publication Date:10 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 2020
Publication Date10 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta. Persetujuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya di sektor perdagangan, investasi, pembangunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, pendidikan, riset dan teknologi, serta hubungan orang perseorangan antara kedua negara. Peraturan ini menegaskan bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Perancis, dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)