Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, serta menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan pejabat yang berwenang dalam pembinaan fungsional.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan ruang lingkup jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
- Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang.
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
- Sasaran kerja pegawai dan angka kredit.
- Kenaikan pangkat dan jabatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian dari jabatan, larangan rangkap jabatan, pemindahan jabatan, pemberian tambahan angka kredit bagi petugas di daerah terpencil, serta peran organisasi profesi Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia.