For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain

Also known as: PMK 162/PMK.010/2019 · PMK No. 162/PMK.010/2019

Status:
Active
Effective Date:9 November 2019Publication Date:5 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk kain. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian serius. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor produk kain. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengenaan bea masuk ini dapat berupa tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Peraturan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan.

(-)

(-)