Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 823.157.323.136,42 dan belanja sebesar Rp. 809.310.850.514,65, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.846.472.621,77. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.583.809.708,65 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 37.583.809.708,65. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 51.430.282.330,42.
- Neraca per 31 Desember 2019, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.360.213.020.030,33, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.819.153.346,25, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.356.393.866.684,08.
- Laporan Arus Kas sampai dengan 31 Desember 2019, dengan saldo kas awal sebesar Rp. 37.682.848.190,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 55.284.514.924,18.
- Laporan Operasional (LO) sampai dengan 31 Desember 2019, yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp 844.303.639.643,64 dan beban sebesar Rp 744.974.516.691,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 99.131.633.452,64.
- Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2019, dengan ekuitas awal sebesar Rp 1.261.034.589.795,82 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.356.393.866.684,08.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sampai dengan 31 Desember 2019, dengan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 51.430.282.330,42.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Walikota.