For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: Permendagri 63/2019 · Permendagri No. 63 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 63 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas yang dimulai dari titik kartometrik (TK) dan pilar batas utama (PBU) yang ditetapkan di berbagai lokasi strategis sepanjang batas kedua kabupaten. Penetapan batas ini diharapkan dapat menghindari sengketa batas wilayah dan mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif.

(-)

(-)