on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara Pascakonflik
Also known as: Inpres 6/2003 · Inpres No. 6 Tahun 2003 · Inpres Nomor 6 Tahun 2003
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2003 bertujuan untuk mempercepat pemulihan pembangunan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara pascakonflik. Kebijakan ini didasarkan pada perlunya rehabilitasi menyeluruh di berbagai bidang pembangunan dan harmonisasi hubungan sosial antar kelompok masyarakat. Instruksi ini mengkoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga untuk melaksanakan program-program di bidang ekonomi, politik, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Program-program tersebut mencakup rehabilitasi prasarana dan sarana, pengembangan ekonomi lokal, penanganan pengungsi, pemulihan pelayanan sosial, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Setiap kementerian dan lembaga diberikan tugas spesifik untuk memprioritaskan pemulihan di bidang masing-masing, dengan koordinasi dari Menteri Koordinator dan Gubernur setempat.