For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Also known as: Permendagri 6/2019 · Permendagri No. 6 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 Februari 2019Publication Date:16 Januari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeKebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 Februari 2019
Publication Date16 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang kebutuhan, persyaratan, dan tata cara penyesuaian/inpassing serta pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme Operator SIAK.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan dengan jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  2. Kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator yang berbeda untuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  3. Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. PNS yang akan di-inpassing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman di bidang Administrasi Kependudukan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan lulus uji kompetensi.
  5. Tata cara inpassing meliputi pengusulan oleh pejabat berwenang dan penetapan dengan Keputusan Menteri.
  6. Operator SIAK melaksanakan tugas sesuai rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan, yang menjadi dasar penilaian angka kredit.
  7. Pembiayaan untuk tunjangan dan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Operator SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)