Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang kebutuhan, persyaratan, dan tata cara penyesuaian/inpassing serta pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme Operator SIAK.
Ketentuan Substansial:
- Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan dengan jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator yang berbeda untuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- PNS yang akan di-inpassing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman di bidang Administrasi Kependudukan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan lulus uji kompetensi.
- Tata cara inpassing meliputi pengusulan oleh pejabat berwenang dan penetapan dengan Keputusan Menteri.
- Operator SIAK melaksanakan tugas sesuai rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan, yang menjadi dasar penilaian angka kredit.
- Pembiayaan untuk tunjangan dan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Operator SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).