Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan hewan dan kawin suntik/inseminasi buatan (IB) di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mutu kesehatan hewan yang dikonsumsi masyarakat, serta meningkatkan populasi ternak melalui IB.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Kawin Suntik/Inseminasi Buatan (IB).
- Objek retribusi adalah hewan untuk pelayanan kesehatan dan ternak besar (sapi/kerbau) untuk IB.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan layanan tersebut.
- Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak.
- Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah.
- Retribusi terutang dipungut di tempat pelayanan diberikan.
- Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).
- Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT).
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT, dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB).
- Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.