on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi
Also known as: SE Menteri PAN-RB 21/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 21 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk memberikan batasan pengertian pelaksanaan mutasi kepegawaian dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi, melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi agar tidak menyebabkan kerugian bagi pegawai ASN baik secara penghasilan maupun dalam sistem karier, dan mendorong pemenuhan distribusi talenta pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Surat Edaran ini menjelaskan bahwa mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 terdiri atas:
Dalam hal pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dilakukan mutasi kepegawaian:
maka pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dimaksud tetap diberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022.
Pejabat penilai kinerja wajib menyampaikan alasan dimutasikannya pegawai sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I. Instansi Pemerintah agar melakukan pembaharuan data dan informasi pejabat fungsional hasil penataan birokrasi yang mendapat mutasi kepegawaian pada aplikasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.