For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 191/PMK.07/2017 · PMK No. 191/PMK.07/2017

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:8 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date08 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 terkait batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan meliputi penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi 0,08% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017, penetapan batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi 1,05% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017, dan penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi 0,08% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017. Selain itu, diatur pula mengenai persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian terhadap batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pinjaman daerah, persetujuan pinjaman dari Pemerintah Pusat, serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk pinjaman dari sumber lain.

1. Terhadap surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan belum mendapat persetujuan atau penolakan, proses persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)